Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
B. Undang-Undang yang Mengatur K3
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Elektronik (manufaktur)
| · Teriris, terpotong | |
| · Terlindas, tertabrak | |
| · Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya | |
| · Kebocoran gas | |
| · Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan | |
| Produksi metal (manufaktur) | · Terjepit, terlindas |
| · Tertusuk, terpotong, tergores | |
| · Jatuh terpeleset | |
| · Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal | |
| Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik) | · Terjepit, terlindas |
| · Teriris, terpotong, tergores | |
| · Jatuh terpeleset | |
| · Tertabrak | |
| · Terkena benturan keras | |
| · Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun | |
| Konstruksi | · Kemungkinan jatuh dari ketinggian |
| · Kejatuhan barang dari atas | |
| · Terinjak | |
| · Terkena barang yang runtuh, roboh | |
| · Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising | |
| · Terjatuh, terguling | |
| · Terjepit, terlindas | |
| · Tertabrak | |
| · Terkena benturan keras |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar